GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Usaha Mikro (Disnakerkopum) melaksanakan kegiatan Fasilitas Sertifikat Halal Bagi Usha Mikro di Tanjungpinang.
Kegiatan tersebut di laksanakan di Hotel Bintan Plaza, Tanjung Unggat, Tanjungpinang pada Selasa, 12 Agustus 2025. Dengan sebanyak 30 pelaku usaha kuliner berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengatakan, Sertifikat halal menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam hal kuliner. Hal ini menjadi salah satu produk, jaminan, harapan, di setiap sajian yang ada di Indonesia.
“Orang akan tetap bertanya, bahwa sertifikat halal minimal label halal itu menjadi jaminan,” ucap Lis, Selasa (12/8/2025).
Lis menjelaskan, bahwa telah bekerja sama dengan Loka Pengawas Obat dan Makanan (LPB POM) dalam memberikan kontribusi untuk membantu pelaku usaha. Dimana untuk pembuatan sendiri itu bisa mengeluarkan biaya hingga Rp. 3,500,000,-.
“Tadi saya tanya LPB POM untuk sertifikasi halal itu lebih kurang 3 juta setengah,” sambungnya.
Lis berharap, melalui pelatihan ini para pelaku usaha dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang pentingnya sertifikasi halal. Sehingga kegiatan menjadi langkah awal bagi pelaku usaha mikro untuk meraih sukses di masa yang akan datang.
“Dapat terus membobarkan semangat untuk terus meningkatkan kualitas dan daya saing produk usaha mikro di Kota Tanjung Pinang,” tegasnya.
Kepala Disnakerkopum, Efendi, mengatakan, Berdasarkan data terdapat sejumlah 15.000 pelaku usaha mikro, mayoritas bergerak di sektor kuliner. Namun banyak dari mereka masih menghadapi kendala dalam memperoleh sertifikat halal, baik karena keterbatasan pemahaman, biaya, maupun akses terhadap proses sertifikasi.
“Padahal, sertifikasi halal menjadi aspek penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen dalam memperluas jangkauan pasar,” ucapnya.
Sehingga Sebagai upaya mendukung meningkatkan daya saing UMKM serta memberikan perlindungan kepada konsumen. Disnakerkopum Kota Tanjung Pinang berinisiatif untuk mengadakan program sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah.
“Untuk Mempercepat pertumbuhan dan memberikan dukungan bagi UMKM agar lebih berkembang secara berkelanjutan,” tutupnya. (Ald)