GOTVNEWS, Buleleng – Oknum Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Buleleng, Bali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual dan percobaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswinya.
Dosen berinisial Putu AA (33) itu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setempat usai diduga melakukan pelecehan seksual dan percobaan pemerkosaan terhadap mahasiswinya yang berinisal Ida Rd (22).
Peristiwa percobaan pemerkosaan tersebut terjadi di kos korban, yang berada di Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, Bali, pada Jumat (5/5/2023) dini hari waktu setempat
Dalam Rekaman CCTV yang beredar, menunjukkan pelaku terlihat berusaha hendak memperkosa korban.
Saat itu, korban yang tengah berada di depan kamar sempat beberapa kali ditarik ke dalam oleh pelaku, akan tetapi korban menolak dan berusaha melawan.
Diketahui, kejadian bermula ketika korban membuat status tentang permasalahan Skripsi di WhatsApp.
Status tersebut kemudian ditanggapi oleh pelaku dengan modus menawarkan solusi dan bertanya alamat mahasiswi.
Tanpa menaruh rasa curiga, korban pun langsung mengirimkan alamat kosannya, dan disanalah peristiwa pelecehan dan percobaan pemerkosaan tersebut terjadi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman pidana diatas 5 tahun penjara.(Frh)