TERBARU

Berita Video

DPR RI Resmi Sahkan RUU Kesehatan jadi Undang-Undang, Berikut Poin Pentingnya

GOTVNEWS, Jakarta – Rancangan Undang–Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (11/7/2023) kemarin.

Setelah melewati proses pengembangan substansi yang ekstensif selama kurang lebih 3 bulan terakhir, kini RUU Kesehatan telah resmi disahkan menjadi undang-undang.

Dalam Rapat Pengesahan RUU Kesehatan tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, serta didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus, dan Rachmat Gobel.

Pengesahan RUU Kesehatan itu juga dihadiri oleh perwakilan pemerintah, diantaranya Menkes Budi Gunadi Sadikin, Menpan RB Abdullah Azwar, Wakil Menkumham Eddy O.S. Hiariej, serta perwakilan dari Kemendikbudristek, dan Kemenkeu RI.

Menkes Budi Gunadi menyebut, ada sejumlah perbaikan yang dilakukan dalam UU Omnibus Law Kesehatan. Beberapa poin penting UU Kesehatan tersebut yaitu:

  1. Mengubah fokus kesehatan dari mengobati menjadi pencegahan
  2. Akses layanan kesehatan menjadi lebih mudah
  3. Industri kesehatan tidak lagi bergantung ke luar negeri, tapi mandiri di dalam negeri
  4. Sistem kesehatan lebih tangguh di masa wabah
  5. Pembiayaan kesehatan lebih transparan dan efektif
  6. Mempercepat pengadaan Dokter Spesialis
  7. Izin praktik tenaga kesehatan lebih cepat, mudah, dan sederhana
  8. Perlindungan tenaga medis dan Kesehatan

Namun, sejumlah pihak menganggap pengesahan RUU Kesehatan itu justru dinilai terburu-buru, mengingat RUU inisiatif DPR RI tersebut baru saja dibahas tahun lalu.

Selain itu, RUU Kesehatan juga menuai pro kontra dalam perjalanan penyusunannya termasuk dari para organisasi profesi (OP).

Hal tersebut terjadi lantaran terdapat perbedaan pendapat antara pihak pemerintah dengan organisasi profesi (OP).(Frh)

Berita Terkait