GOTVNEWS, Jakarta – Pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada Serentak 2024, dikabarkan diundur dari Febuari menjadi Maret 2025.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menjelaskan, perubahan jadwal pelantikan kepala daerah karena menyesuaikan jadwal persidangan sengketa hasil Pilkada 2024.
“Seluruh sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan tuntas pada Maret 2025,” kata Dede di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (3/1/2025).
Oleh karena itu, lanjut Dede, pelantikan digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU.
“Artinya, MK ingin agar pelantikan itu setelah semuanya melewati tahapan dan dilantik secara berbarengan sehingga tidak lagi satu-satu seperti dahulu,” ucapnya.
Kendati demikian, sambung Dede, pihaknya masih menunggu berbagai PHPU di MK selesai dan kebutuhan dari Presiden untuk melantik para kepala daerah terpilih.
“Kita masih menuggu, kapan selesainya. Kita juga menunggu Presiden butuh waktunya kapan. Jadi, kurang lebih pada bulan Maret,”ungkapnya.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih padai Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 7 Februari 2025.
Kemudian, pelantikan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 10 Februari 2025.(*)