Berita VideoTanjungpinang

Dua Remaja Curi 7 Unit Sepeda Motor Ditangkap Polsek Tanjungpinang Timur

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Kedua pelaku masing-masing berinisial RA berusia 20 tahun, dan RI masih berusia 16 tahun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan para pelaku ini melakukan aksi pencurian sepeda motor di lima lokasi di wilayah Tanjungpinang Timur.

Kemudian, 1 lokasi di wilayah Kecamatan Bukit Bestari, dan 1 lokasi berada di Kabupaten Bintan. Selain itu, para pelaku juga diketahui mencuri alat las

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Sugiono mengatakan, kepada polisi para pelaku mencuri sepeda motor untuk dijual dan sebagain motor untuk di modif.

“Mereka juga ada mencuri gas atau alat untuk las di wilayah Tanjungpinang Timur. Saat ini sudah diamankan untuk dimintai keterangan,” kata dia.

Sementara itu, salah seorang korban, Hamdika mengaku berterima kasih kepada pihak kepolisian, telah menemukan motornya yang dicuri oleh pelaku beberapa waktu lalu.

“hilangnya sekitar pada pertengahan tahun 2024, udah 6 bulanan, dan ketahuan di cctv”, ungkapannya.

Selain mengamankan kedua pelaku polisi juga mengamankan tujuh unit sepeda motor hasil curian.(ald)

Berita Terkait