Berita Video

Dua Remaja Terduga Pencuri Dispenser dan Galon Terima Restoravie Justice

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Dua terduga pelaku pencurian dispenser dan galon di Tanjungpinang menerima restorative justice. Keduanya pun bisa menghirup udara bebas setelah kasusnya dihentikan oleh Kepolisian.

Polresta Tanjungpinang memfasilitasi perdamaian antara korban dan dua terduga pelaku. Kedua belah pihak sepakat berdamai dan terduga pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Kapolresta Kota Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, Restorative Justice dilakukan dengan alasan kedua terduga pelaku masih berusia muda dan masih giat dalam bekerja.

“Pertama anak ini masih muda, masih aktif dan masih bisa bekerja dengan giat. Mungkin karena pergaulan dan tuntutan ekonomi, akhirnya mereka menunjukkan perilaku tidak baik,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Mohammad Darma Ardiyaniki, mengatakan

meski kasus tersebut telah diselesaikan melalui restorative justice, dua terduga pelaku akan diberikan sanksi berupa membersihkan tempat ibadah selama satu bulan penuh.

Hal ini dilakukan sebagai upaya pembinaan sebelum kembali ke masyarakat.

“Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, atas inovasi dari pimpinan itu inilah yang kita lakukan, sanksi soalnya itu berupa memberisihkan rumah ibadah,” katanya.

Dua terduga pelaku DI dan RO melakukan pencurian di sebuah rumah di Jalan Kampung Wonosari, Kelurahan Melayu Kota Piring pada Senin 4 September yang lalu.

Keduanya berhasil menggondong dispenser dan galon usai memanjat tembok rumah.(San)

Berita Terkait