GOTVNEWS, Bintan – Dua tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah PT Bintan Properti Indo ditahan Polres Bintan.
Kedua tersangka yakni Muhammad Ridwan yang kini menjabat sebagai Kabid Lalu Lintas Dishub Bintan dan Budiman selaku juru ukur di Kelurahan Sei Lekop.
Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Also mengatakan, penahanan kedua tersangka terhitung mulai hari ini. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan gelar perkara oleh Penyidik Satreskrim Polres Bintan, pada Senin kemarin.
Sementara untuk satu tersangka lainnya yakni Hasan, akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka usai menerima arah dari Kemendagri.
“Sudah kita lakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, selanjutnya untuk tersangka lainnya yakni pj walikota hasan masih menunggu arahan dari kemendagri,” jelasnya.
Sebelumnya pihak kepolisian yakni Polda Kepri dan juga Polres Bintan menggelar konferensi pers atas kasus yang sedang viral belakangan ini di masyarakat.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pendra Arsyad menjelasakan bahwa Polda Kepri dan Polres Bintan berkomitmen akan menyelesaikan kasus ini hingga tuntas.(Mhd)