GOTVNEWS, Bintan- Dua tersangka kasus dugaan pemalsuan surat lahan milik PT Bintan Properti Indo memenuhi pemanggilan penyidik Polres Bintan untuk diperiksa sebagai tersangka.
Kedua tersangka itu yakni Kabid Lalu Lintas Dishub Bintan Muhammad Ridwan dan juru ukur Kelurahan Sei Lekop Budiman.
Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu mengatakan, kedua tersangka yang dipanggil penyidik Satreskrim Polres Bintan yakni Muhammad Ridwan dan Budiman.
“Iya mereka hadir memenuhi panggilan penyidik. Tadi datang sekira pukul 10.00 WIB,” jelasnya, Senin (6/4/2024).
Dalam pemanggilan ini, kata Iptu Alson, kedua tersangka datang didampingi bersama kuasa hukumnya.
“Mereka membawa kuasa hukum, saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung,” ucapnya.
Pantauan di lapangan, M Riduan mengenakan kemeja putih terlihat masuk menuju ruang Tipikor Satreskrim Polres Bintan. Sementara Budiman menggenakan kemeja merah memasuki ruangan Tipikor Polres Bintan.(Mhd)