GOTVNEWS, Tanjungpinang – Oknum dokter spesialis anak dan bidan RSUD Raja Ahmad Tabib (RAT) Tanjungpinang dilaporkan ke polisi atas dugaan malpraktik.
Laporan dugaan malpraktik oknum dokter dan bidan RSUD RAT Tanjungpinang dilayangkan oleh seorang warga bernama Denny.
Ia datang ke Polresta Tanjungpinang didampingi kuasa hukumnya, Sabtu (13/5/2023) siang.
Usai membuat laporan, kuasa hukum pelapor, Dodi Fernando mengatakan, dugaan malpraktik itu telah didukung oleh beberapa barang bukti.
Diantaranya hasil pemeriksaan terhadap kondisi anak pelapor yang mengalami putus syarat tangan pasca proses persalinan.
Kuasa hukum menduga, anak pelapor ditarik paksa saat proses persalinan sehingga menyebabkan tangan bayi tak bisa digerakkan.
“Yang kita laporkan ialah Dokter yang piket saat itu. Kemudian bidan yang menangani istri klien kami. Tapi pihak Rumah Sakit enggan berikan nama bidan itu,” terangnya.
Saat ini bayi malang itu akan menjalani operasi di sebuah rumah sakit di Jakarta.(Zpl)