Berita Video

Dukun Cabul di Bintan dengan Modus Ritual Seks Ditangkap, Korban Hamil 3 Bulan

GOTVNEWS, Bintan – Seorang pria ditangkap polisi setelah tega mencabuli seorang wanita di Kabupaten Bintan. Guna melancarkan aksi bejatnya, pelaku berpura-pura bisa mengobati penyakit korban dari gangguan mahluk halus.

Guna melancarkan aksinya pelaku berpura-pura bisa mengobati penyakit korban, dengan cara selama masa pengobatan korban diminta untuk menjadi istri dan melakukan hubungan badan bersama pelaku.

Pelaku bernama Fajar yang bekerja sebagai Operator Alat Berat ini juga sempat membawa korban ke Kota Batam untuk hidup bersama.

Menurut Kanit PPA Satreskrim Polres Bintan, IPDA Rafi Arya, perbuatan pelaku dilakukannya di kawasan hutan di Wacopek, Kecamatan Bintan Timur.

Selama masa pengobatan dengan modus ritual seks sejak tahun 2024 hingga Mei 2025, kini korban hamil dengan usai kandungan 3 bulan.

“Untuk korban saat ini dalam kondisi hamil, dan pelaku sudah kita amankan di Polres Bintan,” jelasnya.

Kepada polisi, pelaku Fajar mengaku bisa menerawang kehidupan seseorang. Dan hubungan badan dengan korban atas suka sama suka.

“Kita lakukan lantaran suka sama suka, ya menyesal sudah sempat membawa korban ke Batam,” jelasnya.

Pelaku dikenakan pasal 6 huruf b Undang Undang no 12, tentang pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana maksimal selama 12 tahun penjara.(mhd)

Berita Terkait