GOTVNEWS, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menghentikan penuntutan kasus penadah barang curian melalui Restorative Justice (RJ). Meski menerima RJ, empat pelaku diberikan sanksi sosial selama dua bulan.
Proses Restorative Justice berlangsung di Aula Kejari Tanjungpinang, Jalan Basuki Rahmat, Kamis siang.
Empat pelaku penadah barang hasil curian adalah Eka Mulyaratiwi, Punia Manurung, Zulkarnain Harahap, dan Deviroyda. Mereka akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah jaksa menghentikan penuntutan kasus yang menjerat keempatnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rahmad Surya Lubis meski menerima RJ, mereka juga akan menjalani sanksi sosial selama dua bulan sesuai penempatan masing-masing. Jika melanggar ketentuan, maka status RJ akan dicabut dan proses hukum akan dilanjutkan.
“Pidana sosial ini akan diterapkan di Undang-Undang KUHP terbaru yang mulai berlaku Januari nanti. Ini menjadi salah satu penerapan awalnya, seperti membersihkan masjid atau melaksanakan kerja sosial lainnya,” ucapnya.
Kepala Dinas DP3APM Tanjungpinang, Yoni Fadli mengatakan bahwa pihaknya akan membantu penerima RJ melalui berbagai pelatihan keterampilan agar mereka dapat hidup lebih mandiri.
“Kita akan coba untuk sinkronkan dengan program kita seperti pelatihan-pelatihan, menjahit, memasak, sehingga nantinya mereka bisa lebih mandiri, dan harapan kita juga kita sampaikan sinergi ini kepada pak walikota,” ucapnya.
Empat penerima RJ tersebut akan menjalankan sanksi sosial di empat lokasi berbeda, yakni di Kelurahan Sungai Lekop, Dinas Pertanian, Panganan dan Perikanan Kota Tanjungpinang, Dinas DP3AM Kota Tanjungpinang, serta di masjid setempat.(ald)
















