GOTVNEWS, Jakarta – Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD membacakan petitum atau tuntutan di sidang perdana PHPU yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, pada Rabu (27/3/2024) kemarin, pukul 13.00 WIB.
Petitum tersebut berisi sejumlah tuntutan dengan meminta hakim MK membatalkan keputusan KPU yang menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
Kemudian, MK juga diminta mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, serta memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa Prabowo-Gibran.
Tim Hukum Ganjar-Mahfud mengungkap ada tiga pelanggaran etika Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pilpres 2024.
Pertama, memastikan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka memiliki dasar untuk maju sebagai kontestan pilpres 2024. Kedua, Jokowi menyiapkan jaringan yang diperlukan untuk mengatur jalannya pilpres 2024. Ketiga, memastikan pasangan Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 satu putaran.
Menurut kubu Ganjar-Mahfud, pelanggaran etika ini terjadi karena adanya upaya dugaan nepotisme dan abuse of power yang dikoordinasikan oleh Jokowi. Nepotisme tersebut yang akhirnya melahirkan penyalahgunaan kekuasaan.
Ganjar pun berharap MK bisa menjadi benteng terakhir untuk menjaga kualitas demokrasi Indonesi. Ia meyakini MK dapat mengadili dengan seadil-adilnya seluruh proses penyelenggaraan Pemilu.
Sementara Mahfud MD mengatakan MK mampu mengembalikan marwah dengan menjaga demokrasi dan konstitusi. Karena akan berbahaya jika timbul persepsi bahwa yang dapat memenangkan pemilu itu hanya orang yang mempunyai kekuasaan.(Frh)