GOTVNEWS, Bintan – Akibat kecanduan judi online, seorang pria diamankan anggota Polsek Bintan Utara, lantaran mencuri uang di rekening rekan kerjanya hingga puluhan juta rupiah.
Kasus pencurian uang di rekening milik seorang warga Kabupaten Bintan itu terjadi di Wilayah Tanjung Uban baru-baru ini. Pelaku diketahui berinisial TM dan merupakan rekan kerja korban berinisial NM.
Aksi pencurian itu bermula saat korban lengah meninggalkan dompet berisi kartu ATM. Pelaku yang telah mengetahui kode pin kemudian berbegas menuju mesin ATM untuk mengambil uang korban.
Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitnyo mengatakan dari pengakuan korban, uang senilai Rp 40 juta direkeningnya telah hilang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di di Desa Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang.
“Tersangka sudah diamankan, korban sakit hati mendengar uang miliknya digunakan untuk judi online,” terangnya
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dan dikenakan pasal 362 KUHP dan diancam hukuman selama 4 tahun penjara. (Mhd)