GOTVNEWS, Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Kepri tahun 2024. Keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024 mendatang.
Adapun perhitungan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 ini mengacu pada formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Diketahui, UMK Kota Batam masih tertinggi di antara kabupaten/kota yang ada di Kepri saat ini, dengan kenaikan sebesar 4,10 persen menjadi Rp4.685.050.
Sedangkan untuk UMK terendah terdapat di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Lingga yang mengalami kenaikan sebesar 3,76 persen menjadi Rp3.402.492.
Adapun rincian besaran UMK tahun 2024 adalah sebagai berikut:
- Batam, naik Rp4.685.050 atau 4,10 persen.
- Bintan, naik Rp3.950.950 atau 1,33 persen.
- Anambas, Rp3.835.605 atau 2,08 persen.
- Karimun, naik Rp3.715.000 atau 3,42 persen
- Natuna, naik Rp3.406.575 2,07 persen.
- Tanjungpinang, naik Rp3.402.492 atau 3,76 persen.
- Lingga naik, Rp3.402.492 atau 3,76 persen.(Frh)