GOTVNEWS, Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman meminta agar pengangkatan Suhartoyo sebagai pengganti ditangguhkan, sehingga dirinya masih bisa kembali menjabat sebagai Ketua MK.
Gugatan tersebut dilayangkan Anwar Usman ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, pada 24 November 2023 lalu dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.
Dalam gugatannya, Anwar meminta agar keputusan pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK yang menggantikan dirinya dinyatakan tidak sah.
Petitum kedua, Anwar Usman meminta PTUN Jakarta mewajibkan Ketua MK saat ini, yakni Suhartoyo, mencabut Keputusan MK di atas.
Anwar Usman juga meminta Suhartoyo selaku tergugat merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukannya sebagai Ketua MK serta membayar biaya perkara ini.
Tak hanya permohonan dalam pokok perkara, Anwar juga melayangkan gugatan sela.
Sepanjang perkara ini masih disidang dan belum putus secara inkrah, Anwar meminta supaya Keputusan MK soal pengangkatan Suhartoyo ditangguhkan pelaksanaannya.(Frh)