TERBARU

Hukum

Hakim Tolak Praperadilan Goey Taufik Ryan, Tersangka Korupsi Penataan Kawasan Kumuh di Kampung Bugis

GOTVNEWSTanjungpinang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menolak gugatan praperadilan yang diajukan terhadap penetapan status tersangka Goey Taufik Ryan, Kamis (2/2/2023) siang.

Hakim Tunggal Ricky Ferdinand dalam amar putusannya menyatakan menolak semua hal yang diajukan dalam praperadilan oleh penasihat hukum tersangka Goey Taufik, Ahmad Drajat.

“Mengadili menolak praperadilan yang diajukan pemohon. Sehingga membebankan biaya perkara kepada pemohon,” ucap Hakim saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (2/2/2023) siang.

Dalam amar putusannya, Hakim juga menanggapi soal pemohon yang menilai penetapan tersangka terhadap Goey Taufik tidak sah, karena salah seorang penyidik Kejari Tanjungpinang terjerat masalah dan dikenakan sanksi.

Menurut Hakim, dalam surat perintah penyidikan korupsi peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh kawasan Kampung Bugis, termohon (Kejari Tanjungpinang) memerintahkan lebih dari 1 orang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Kalau ada yang tidak profesional, tidak semata-mata penyidikan menjadi cacat hukum. Ini sejalan dengan pendapat ahli,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Imam Ashar mengatakan bahwa praperadilan yang diajukan ini merupakan hak dari tersangka, melalui Penasihat Hukum.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Imam Ashar mengatakan bahwa praperadilan yang diajukan ini merupakan hak dari tersangka, melalui Penasihat Hukum.

Imam mengaku, telah melakukan kegiatan sesuai dengan perundangan yang berlaku.

“Ini sebagai kontrol kita, bahwa kita akan bekerja lebih baik lagi untuk menetapkan sesuatu fakta,” pungkasnya.(Zpl)

Berita Terkait