GOTVNEWS, Jakarata – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi berupa pemecatan terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari, terkait aduan asusila kepada anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
DKPP menyatakan Hasyim terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam kasus tindak asusila dengan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag berinisial CAT.
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 3 Oktober 2023 di sebuah hotel di kawasan Amsterdam, Belanda. Disebutkan bahwa CAT dihubungi oleh Hasyim pada malam itu, ia diminta mendatangi kamar tempat Hasyim menginap.
Kemudian, keduanya bertemu dan berbincang di ruang tamu kamar hotel. Selanjutnya, Hasyim disebut merayu dan memaksa CAT berhubungan badan.
Awalnya, CAT menolak. Namun, disebut bahwa Hasyim terus memaksa hingga terjadi hubungan badan antara keduanya.
DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap CAT. Dalam putusan sidang, Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Atas putusan pemecatan itu, Hasyim malah mengaku bersyukur dan berterima kasih kepada DKPP karena keputusannya telah membebaskan dia dari tugas-tugas berat penyelenggaraan pemilu.(Frh)