Imigrasi Catat Ribuan TKA Bekerja di Tanjungpinang-Bintan Sepanjang 2025

Imigrasi Catat Ribuan TKA Bekerja di Tanjungpinang-Bintan Sepanjang 2025.
Imigrasi Catat Ribuan TKA Bekerja di Tanjungpinang-Bintan Sepanjang 2025. Foto: Gotvnews/Ald.

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang mencatat sebanyak 1.215 Tenaga Kerja Asing (TKA) bekerja di wilayah Tanjungpinang dan Bintan sepanjang tahun 2025.

Sementara itu memasuki awal 2026, tercatat suda sebanyak 103 TKA yang terdata masuk di kawasan tersebut.

Kasi TIK Keimigrasian, Daniel Maxrinto, menegaskan bahwa seluruh TKA wajib mengantongi izin kerja dari Kemenaker RI dan izin tinggal dari Imigrasi sebelum tiba di lokasi kerja.

“TKA yang bekerja di Indonesia wajib mendapat izin bekerja yang jelas dari Kemenaker RI,” ucapnya, Jum’at (6/3/2026).

Ia menegaskan, durasi izin tinggal TKA bersifat fleksibel, menyesuaikan dengan masa kontrak kerja yang diajukan oleh perusahaan pemberi kerja melalui sistem daring.

“Waktu lamanya izin tinggal tergantung waktu bekerja TKA tersebut, setelah ada rekomendasi dari kementerian,” tambahnya.

Terkait pengawasan, Imigrasi berkomitmen menindak tegas TKA ilegal atau yang masa izin tinggalnya telah habis dengan berkoordinasi bersama Disnakertrans Kepri.

Berdasarkan data, mayoritas TKA berasal dari Tiongkok yang didominasi oleh tenaga ahli di sektor konstruksi.

“Akan berkoordinasi dengan Kemenaker dan Disnakertrans Kepri untuk penindakan apabila ada TKA yang tidak memperpanjang izin tinggal,” Pungkasnya. (Ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *