GOTVNEWS, Bintan – Kantor Imigrasi kelas I Tanjungpinang menggelar sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan Tindak Pidana Penyeludupan Manusia (TPPM), di Kabupaten Bintan.
Sosialisasi digelar di Aula Kawal River Agro Resort, Jalan Wisata Bahari, Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kamis (29/2/2024) siang.
Sosialisasi digelar di Kabupaten Bintan lantaran banyak warga Bintan yang mengajukan pemohon paspor tujuan Malaysia.
Oleh karena itu, guna mencegah TPPO ataupun TPPM, Imigrasi membentuk desa binaan dilokasi digelarnya sosialisasi tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi kelas I Tanjungpinang, Adityo Agung Nugroho mengatakan, dibentuknya desa binaan di Kabupaten Bintan, lantaran banyak pemohon paspor dari warga Bintan.
” Wilayah kerja kita meliputi 7 Kecamatan dari Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, dari data base kita wilayah Bintan terbanyak pemohon,” jelasnya.
Dalam upaya mencegah tindak pidana TPPO dan TPPM diwilayah Kabupaten Bintan. imigrasi Tanjungpinang bekerjasama dengan BP3MI serta pihak Kejati Kepri.(Mhd)