TERBARU

Berita Video

Imigrasi Tanjungpinang Sosialisasi Pembuatan Paspor Haji

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Kantor Imigrasi Tanjungpinang sosialisasikan pelayanan penerbitan paspor untuk jemaah haji dan umrah kepada para pengusaha travel di Tanjungpinang.

Untuk pembuatan paspor untuk jemaah haji dan umrah saat ini tidak lagi membutuhkan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag), masyarakat bisa langsung datang ke kantor Imigrasi Tanjungpinang.

Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Khairil Mirza mengatakan, sekarang paspor biasa yang dimiliki masyarakat juga bisa digunakan untuk berangkat haji, umrah, atau untuk bekerja ke luar negeri tidak lagi memerlukan paspor khusus.

Saat ini yang telah mengajukan untuk pembuatan paspor yang peruntukannya untuk Haji dan umrah sebanyak 44 orang di Kota Tanjungpinang dengan masa berlakunya 10 tahun.

“Sekarang otomatis masa berlaku 10 tahun. Dulunya berbeda dikeluarkan dari Kemenag dan sekarang dari Imigrasi,” jelasnya.

Sementara itu pengusaha Travel Nettour Group Tanjungpinang, Muhammad Dedi Sapurta mengaku sangat terbantu dengan penghapusan aturan di Kantor Kemenag untuk pengurusan paspor haji dan umrah.

Setelah pandemi peningkatan jumlah jamaah yang berangkat ke tanah suci setelah dibuka keberangkatan ini mengalami peningkatan yang sangat signifikan.

Saat ini tarif paket ibadah umrah reguler seharga Rp 31,9 juta. Menurutnya dalam sebulan bisa memberangkatkan hingga 200 orang jamaah.

“Birokrasinya dipangkas, travel atau jemaah bisa langsung urus ke kantor imigrasi. Tanpa melalui rekomendasi Kemenag,” tuturnya.

Ia berpesan kepada masyarakat agar memilih travel umrah yang benar-benar bertanggung jawab. Karena dalam kondisi permintaan banyak juga travel-travel yang memanfaatkan kondisi ini.  (Zpl)

Berita Terkait