GOTVNEWS, Bintan – Badan Pertanahan Kabupaten (BPN) Bintan, menanggapi isu terkait hak milik lahan di Pulau Poto, Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan.
Viral beredarnya sejumlah foto seperti bendera dan patok bertuliskan bahasa asing di Pulau Poto, Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, serta isu diperjualbelikan ke pihak asing oleh pihak PT. Hansah Megah Pertama (HMP) selaku pengelola lahan.
Menanggapi hal itu, Kepala BPN Bintan, Benny Ryanto menuturkan bahwa sejauh ini berdasarakan data pertanahan, lahan di Pulau Poto masih dikelola oleh PT HMP. Ia juga tidak mengetahui soal jual beli lahan di pulau tersebut.
“Saya baru sebulan disini, sampai saat ini belum ada masuk laporan atau pengurusan ke BPN, terkait perpindahan penggunaan lahan di Pulau Poto oleh PT. HMP,” jelasnya.
Menurutnya Lahan di Pulau Poto dimiliki oleh PT Hansa Mega Perkasa (HMP) dengan dua sertifikat Hak Pakai, yaitu Nomor 01 luas 5.505.357 M2 (550 hektar) Tahun 1999.
Dengan masa berakhir serifikat Hak Pakai 7-11-2024 dan Nomor 08 luas 4.139.266 m2 (413 hektar) tahun 2001 dengan masa berakhir serifikat Hak Pakai 19-7-2026.
Serta akta pendirian PT. Hansa Megah Pratama tercatat di Sertifikat Hak Pakai tanggal 27 Agustus 1996 No. 30 dan No. 35. JO Pengesahan Menteri Kehakiman tanggal 26 Desember 1997 No. C.02-13-421 RT.01.01. Tahun 1997.
“Untuk aktivitas jual beli lahan kita tidak mengetahui, yang tercatat lahan ini masih dimiliki oleh PT HMP, untuk aktivitas lainnya kita tidak mengetahuinya,” terangnya.(Mhd)