TERBARU

Gaya Hidup

Jelang Bulan Suci Ramadhan, DKUPP Bintan akan Tertibkan Peredaran Mikol di Bintan

GOTVNEWS, Bintan – Jelang bulan suci Ramadhan, Dinas Koperasi, Usaha mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Bintan akan menertibkan peredaran minuman beralkohol (Mikol).

Kepala DKUPP Bintan Asy Syukri mengatakan akan mentertibkan, peredaran mikol yang tidak sesuai peruntukannya di Kabupaten Bintan, menurutnya jika mikol golongan, A, B dan golongan C telah diatur peredarannya dalam Perda.

Menurutnya yang boleh menjual mikol hanya kawasan perhotelan bintang 5 saja. “Warung, kios dan swalayan tidak boleh menjualnya,” tuturnya.

Apalagi mendekatii bulan suci Ramadhan, pengawasan dan penjualan mikol akan diperketat.

“Nanti kita lakukan razia untuk mengawasi penjualan mikol di Bintan bersama instansi terkait lainnya,” tambahnya.

Jika kedapatan warung, kios atau swalayan masih menjual produk mikol, pihaknya akan memproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika kedapatan warung, swalayan, atau kios akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.(Mhd)

Berita Terkait