TERBARU

Hukum

Jual Mikol Tanpa Izin, Pemilik Star Pool Cafe di Bintan Divonis Denda Rp5 Juta

GOTVNEWS, Bintan – Pemilik Star Pool Biliard dan Cafe bernama Apnal Joy alias Ahuat penjual mikol tanpa izin divonis denda Rp5 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (18/3/2024).

Sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dipimpin Hakim Tunggal yakni Sayed Fauzan menjatuhkan hukuman denda Rp5 juga subsider 8 hari kurungan, kepada terdakwa Apnal Joy alias Ahuat dengan perkara penjualan minuman beralkohol (mikol) tanpa izin.

Dalam putusan majelis hakim tunggal Sayed Fauzan, yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menyatakan terdakwa Ahwat terbukti bersalah dalam perkara menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin.

“Menjatuhkan denda Rp.5 juta subsider 8 hari kurungan penjara,” jelasnya.

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan penyidik Polsek Bintan Timur. Terdakwa Ahuat sebelumnya dituntut membayar denda Rp45 juta subsider empat bulan kurungan, serta barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Boy Syailendra mengatakan, vonis denda Rp5 juta tersebut dijatuhkan kepada terdakwa Ahuat, dimana terdakwa menjual minum alkohol jenis Heiniken yang mengandung 10 persen alkohol.

“Untuk barang buktinya itu jika ditotalkan hanya sebesar Rp 2 juta saja dan itu melanggar peraturan Daerah (Perda), sehingga dijatuhkan vonis ringan berupa denda”, jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur mengamankan 182 kaleng minuman alkohol (mikol) dari tempat hiburan malam Star Pool & Cafe Game Center, Jalan Barek Motor Kijang, Rabu 3 Januari 2024 lalu.(Mhd)

Berita Terkait