TERBARU

Hukum

PN Tanjungpinang Lakukan Eksekusi Sita Lahan di Sei Lekop Bintan

GOTVNEWS, Bintan – Pengadilan Negeri atau PN Tanjungpinang melakukan eksekusi penyitaan sebidang tanah di Jalan Tirta Madu, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Jurusita PN Tanjungpinang Dayu Astriani menjelaskan, eksekusi pengosongan tersebut tertuang dalam penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 4 / Pen.Eks.G / 2021 / PN Tpg tanggal 9 Februari 2023 tentang pelaksanaan eksekusi pengosongan dalam perkara perdata Nomor 6/pdt.G/2019/Pn Tpg jo Nomor 46 K/PDT/2021.

“Permohonan ini diajukan oleh saudara Freddy Paino selaku pemohon eksekusi tanggal 1 Februari dengan surat permohonan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” terangnya.

Dia menjelaskan pengosongan ini dilakukan setelah sebelumnya melakukan sita eksekusi pada 17 Oktober 2022 lalu.

“Ada itikad baik dari pemohon yakni diberikan tenggang waktu selama 4 hari untuk mengosongkan ruko apabila nantinya tidak mengosongkan juga, itu terpulang kepada pemohon,” katanya.

Sementara itu Kuasa Hukum Pemohon Agus Riawantono sejak dilakukan sita eksekusi yang pertama kali termohon bernama Yanti masih bersikeras untuk tetap menempati bangunan dan tanah tersebut.

“Eksekusi ini memang sempat tertunda dengan beberapa agenda, tapi si termohon yakni Ibu Yanti masih bersikeras melakukan perlawanan sampai gugatan ke pengadilan,” jelasnya.

Dengan dilakukannya penyitaan ini pihak termohon Yanti mengaku pasrah dan ikhlas untuk mengosongkan bangunan ruko tersebut.

“Kami sudah memperjuangkan, namun kalau seperti ini ya kami ikhlas”, tutupnya.(Mhd)

Berita Terkait