GOTVNEWS, Bintan – Satpol PP Kabupaten Bintan mencabut segel di lahan milik PT. Putra Karya Bintan di Kampung Baru, Kelurahan Tanjunguban Utara, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Rabu (22/2/2023) sore.
PPNS Satpol PP Kabupaten Bintan, Sumadi menjelaskan, pencabutan segel di lahan PT. Putra Karya Bintan karena pengembang perumahan itu telah melakukan mediasi bersama warga dan berjanji akan memenuhi keinginan warga.
“Sudah ada perjanjian, pihak pengembang sudah berjanji memenuhi permintaan warga,” ujarnya.
Terkait belum adanya izin persetujuan bangunan gedung (PBG), dijelaskannya, pihak pengembang belum membangun namun hanya pematangan lahan.
Sumadi memastikan tidak ada intervensi dari pencabutan segel di lahan PT. Putra Karya Bintan itu.
“Termasuk saat kita segel pun tidak ada intervensi,” ucapnya.
Sebelumnya, PPNS Satpol PP Kabupaten Bintan melakukan penyegelan lahan PT Karya Putra Bintan karena tidak memiliki izin PBG. Selain itu, aktivitas di lahan itu mengakibatkan banjir di pemukiman warga.(Mhd)