GOTVNEWS, Bintan – Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bintan menyegel lahan milik pengembang perumahan PT Karya Putra Bintan di Jalan Eka Bakti, Kelurahan Tanjunguban Utara.
Penyegelan tersebut dilakukan setelah berkali-kali pihak perusahaan tidak mengindahkan peringatan yang dilayangkan oleh DLH Bintan, terkait izin dan tanggungjawab lingkungan yang sudah disepakati bersama dalam meminimalisir dampak banjir dan juga pendangkalan drainase.
PPNS Satpol PP Bintan, Sumadi mengatakan, pihak perusahaan sudah diberikan peringatan kesekian kali atas kewajiban perizinan dan juga kesepakatan bersama warga.
Namun hingga saat ini, perusahaan tersebut tidak memenuhi izin PBG dan melanggar berbagai aturan, seperti UU Nomor 23 tentang Pemerintah Daerah tentang bangunan gedung, ketertiban umum, dan aturan daerah tentang persetujuan bangunan gedung.
“hari ini kami lakukan penyegelan hingga perizinan lengkap. Jika larangan penyegelan ini dilanggar dan ada aktivitas, maka akan ada ancaman pidana,” tuturnya.
“Dari kemarin soal izin dipertanyakan, tidak dapat ditunjukkan. terus dampak pemotongan lahan kepada lingkungan dan warga tidak dilakukan penanganan yang baik,” jelasnya
Sementara itu, perwakilan perusahaan yang hadir dilokasi penyegelan tidak bisa menunjukkan izin yang dimiliki PT Karya Putra Bintan untuk membangun perumahaan dilokasi itu.(Mhd)