TERBARU

Metropolis

Kanwil Kemenag Kepri Keluarkan Imbauan Penggunaan Pengeras Suara Selama Ramadhan

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kemenag) Kepri mengularukan imbauan terkait pengeras suara selama bulan Ramadhan 2024.

Kepala Kanwil Kemenag Kepri, Mahbub Daryanto mengatakan, selama bulan Ramadhan pengeras suara di Masjid hanya boleh diaktifkan hingga pukul 22.00 Wib.

Kemudian, jika lewat dari pukul 22.00 Wib, aktivitas ibadah dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara bagian dalam Masjid.

“Kita hanya izinkan memakai speaker (pengeras suara) luar sampai jam 10 malam saja,” ucapnya, belum lama ini.

Mahbub menjelaskan, aturan tersebut dibuat untuk menghormati masyarakat non muslim agar tidak terganggu dari suara yang ditimbulkan oleh pengeras suara.

“Diatas itu tidak dilarang, kita tidak melarang orang untuk aktivitas ibadah. Tapi toleransi dengan gunakan pengeras suara didalam. Agar masyarakat sekitar masjid tidak terganggu dengan hadirnya suara itu,” sebut Mahbub.

“Mengingat penduduk Indoensia tidak 100 persen menganut agama muslim,” tambahnya.

Kemudian, sambung Mahbub, saat melaksanakan ibadah salat tarawih pengeras suara hanya dibolehkan pada bagian dalam.

Namun, jika jumlah jamaah salat hingga kebagian luar masjid. Maka, diizinkan untuk menggunakan pengeras suara bagian luar

“Kalau membludak jamaahnya silahkan gunakan speaker luar tidak ada larangan. Cuman kita buat aturan, ketika ada sanggahan atau komplen dari masyarakat ada yang dirujuk. Kalau tidak ada yang dirujuk satu pihak dengan pihak yang lain,” ujarnya. (San)

Berita Terkait