GOTVNEWS, Tanjungpinang – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi mengeluarkan larangan keras bagi seluruh personelnya untuk menggunakan rokok elektrik atau vape, baik saat berada di lingkungan kedinasan maupun di luar jam dinas.
Instruksi tegas tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.
Salah satu pertimbangan utama diterbitkannya aturan tersebut adalah tingginya risiko penyalahgunaan perangkat vape sebagai media peredaran narkotika, mengingat cairan seperti liquid vape sulit dibedakan secara kasat mata dari zat terlarang.
Menanggapi instruksi tersebut, Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta, menegaskan pihaknya siap mendalami dan menindak tegas seluruh jajaran yang kedapatan melanggar aturan tersebut.
”Tentu akan kami ambil tindakan tegas dengan mekanisme punishment sudah jelas, bisa berupa sidang kode etik dua kali, bahkan ancaman pemecatan,” tegas Indra, Senin (2/11/2026).
Indra menjelaskan, aturan pembatasan tersebut tidak hanya berlaku bagi anggota kepolisian, tetapi juga bagi masyarakat umum atau pengunjung yang berada di area lingkungan kerja Polresta Tanjungpinang dan Polsek jajaran.
”Nanti akan kami lakukan pengecekan, karena uji positif dan negatifnya berbeda dengan narkoba, kalau vape itu pemeriksaannya seperti swab,” pungkasnya. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













