GOTVNEWS, Tanjungpinang – Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi menyatakan penyelidikan kasus dugaan aborsi yang menyebabkan bayi meninggal dunia di sebuah kamar kos di Jalan Cinta Damai, Kelurahan Batu IX, Tanjungpinang telah dihentikan.
Pasalnya, polisi tidak menemukan indikasi aborsi dalam kasus kematian bayi tersebut. Ia menjelaskan bahwa bayi lahir dalam kondisi prematur pada usia kandungan tujuh bulan dan kejadian tersebut tidak terduga.
“Dari hasil kedua belah pihak, sementara kita simpulkan bersama, bahwa tidak ada unsur kesengajaan terkait menggugurkan bayi tersebut,” jelas Hamam kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).
Saat ini, lanjut Hamam, VC (22), ibu dari bayi yang meninggal, telah dipulangkan ke Meranti. Kepulangannya dilakukan setelah kedua orang tuanya datang menjemput. Proses perdamaian juga telah dilakukan dengan pihak ayah biologis bayi tersebut.
“Terkait dengan kondisi ibu korban, saat ini seharusnya sudah di Meranti, dijemput oleh kedua orang tuanya,” tambah Hamam.
Menurut Hamam, ayah biologis bayi, DEH (25), telah mengonfirmasi bahwa hubungan antara keduanya dimulai pada April 2024 atas dasar suka sama suka.
“Hasil pemeriksaan dari penyidik, mereka dalam kategori sama-sama dewasa, sudah terjadi dari April, hingga sepakat untuk upaya berdamai. Tidak ada indikasi berkaitan dengan unsur pidana dan lain,” tegasnya.
Bayi yang meninggal telah dimakamkan setelah sebelumnya sempat menghebohkan warga Jalan Cinta Damai, Kelurahan Batu IX, Kota Tanjungpinang, pada Selasa (21/1/2025). Kasus ini kini dinyatakan selesai secara damai tanpa unsur pidana. (Ald)

















