TERBARU

Berita Video

Kasus Dugaan Penistaan Agama Naik Penyidikan, Panji Gumilang Bakal Masuk Penjara Lagi?

GOTVNEWS, Bintan – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menaikkan status hukum kasus dugaan penistaan agama pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang ke tahapan penyidikan.

Peningkatan status hukum tersebut diputuskan setelah tim penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara, dan menemukan adanya unsur pidana terkait kasus penistaan agama yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Djuhandani mengatakan, penyidik akan melengkapi alat bukti untuk memenuhi unsur tindak pidana.

Selama pemeriksaan, dia dicecar penyidik sebanyak 26 pertanyaan terkait unsur penistaan agama, yang berlangsung selama 10 jam, pada Senin (3/7/2023).

Sebelumnya, Panji dilaporkan atas dugaan kasus penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.

Dia diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Pria itu dinilai telah menistakan agama Islam lantaran memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun.

Selain itu, Panji Gumilang juga mengakui pernah masuk penjara selama 10 bulan terkait kasus pemalsuan dokumen pada tahun 2011 lalu.(Frh)

Berita Terkait