TERBARU

Hukum

Kasus Investasi Bodong Modus Materai, Korban dan Pelapor Sepakat Berdamai

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Kasus penipuan investasi bodong berkedok pembelian materai bernilai miliaran rupiah berakhir damai.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Cassanova menyatakan bahwa korban dan terlapor telah bersepakat berdamai.

Sehingga, kata dia, kasus tersebut diselesaikan secara Restoratif Justice (RJ) di Polresta Tanjungpinang.

“Mereka sepakat berdamai, jadi diselesaikan secara RJ,” Iptu Giofany Cassanova, Kamis (20/7/2023).

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Mohamad Darma Ardiyaniki, kasus investasi bodong yang dilakukan terduga pelaku berinisial YN ini mirip seperti arisan online yang menggunakan skema ponzi.

Dalam modus pembelian materai ini, para korban dijanjikan akan diberikan keuntungan 10 persen dari setiap transaksi yang disetorkan.

1 2

Berita Terkait