GOTVNEWS, Bintan – Kejaksaan Negeri Bintan, kembali melakukan Restoratif Justice (RJ) kepada Dua orang yang merupakan penadah barang curian berupa Sepeda Motor.
Para pelaku yang mendapat Restoratif Justice yakni Deni Prisco dan Heri Susanto, telah menjalani hukuman penjara selama dua bulan, sembari menunggu hasil proses RJ yang dilakukan Kejari Bintan.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bintan I Wayan Eka Widdyara, kedua penadah motor curian tersebut, membeli motor melalui media sosial dengan harga yang murah, tanpa menanyakan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor. Dan bagi pelaku aksi pencurian kendaraan bermotor, tidak bisa diproses melalui RJ, dikarenakan pelaku juga berstatus residivis.
“Pemberian RJ terhadap yang bersangkutan telah melalui proses pengajuan, dan beberapa pertimbangan termasuk yang bersangkutan juga belum pernah di hukum” jelasnya.
Diketahui, kedua pelaku ditangkap pada 10 Desember 2023 lalu, para pelaku diamankan oleh Polsek Bintan Utara setelah menangkap Pelaku pencurian bermotor. (mhd)