TERBARU

Berita Video

Ketua KPU Terbukti Langgar Kode Etik, Pencalonan Gibran Tetap Sah

GOTVNEWS, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan enam anggotanya, terbukti melanggar kode etik dalam proses penerimaan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di pilpres 2024.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan DKPP, pada Senin (5/2/2024) kemarin. Mereka terbukti telah melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggaraan Pemilu.

Terkait hal itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari enggan berkomentar banyak. Hasyim berpendapat keputusan tersebut merupakan kewenangan penuh DKPP.

Meskipun dalam prosesnya ditemukan pelanggaran etik yang dilakukan KPU, namun status Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres tidak akan terdampak dan dianggap tetap sah.

Hal itu diperkuat dengan pernyataan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan putusan DKPP hanya berpengaruh untuk penyelenggara pemilu alias KPU.

Atas pelanggaran kode etik yang dilakukan, Ketua KPU Hasyim Asy’ari hanya diberikan sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP.(Frh)

Berita Terkait