GOTVNEWS, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan KM Maulana 23 beserta 28 awak kapal di perairan Laut Aru dan Arafura, menyusul viralnya video dugaan penganiayaan terhadap ABK.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, KKP menemukan indikasi pola kerja yang mengarah pada praktik kerja paksa. Para ABK disebut bekerja sejak sore hingga sekitar pukul 05.00 pagi untuk mengoperasikan jaring dan pancing cumi.
Selama penyidikan berlangsung, KKP menangguhkan izin operasional KM Maulana 23 dan memastikan perizinannya akan dicabut.
Sejumlah pihak juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan diserahkan kepada Polres Dobo. Sedangkan, ABK yang menjadi korban dugaan penganiayaan telah dibawa ke rumah sakit Dobo untuk mendapat perawatan.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan tidak membenarkan segala bentuk kekerasan dan pelanggaran hak awak kapal perikanan.(frh)
Sumber: X @ditjenpsdkp
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













