Berita Video

Komisi I DPRD Bintan Pertanyakan Izin Amdal PT Japfa

GOTVNEWS, Bintan – Komisi I DPRD Bintan mempertanyakan izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) peternak ayam PT Japfa yang diprotes warga Kampung Tanjung Kapur, Kawal, Kabupaten Bintan, yang diduga menyebabkan hama lalat menyerang permukiman warga sekitar.

Pada RDP yang digelar bersama warga dan PT Japfa di DPRD kabupaten Bintan, kemarin.

DPRD Kabupaten Bintan melalui Ketua Komisi I DPRD Bintan, Hasriawadi mempertanyakan terkait izin amdal dan DLH di perusahaan tersebut.

Namun, pihak perusahaan PT Japfa belum bisa menunjukkan kedua izin yang dipertanyakan itu.

Menurutnya, sebuah perusahaan besar harus mempersiapkan semua, sebelum beroperasi dan pihak PT Japfa diminta untuk menerapkan rekomendasi dari DLH.

Kendati demikian, yang menjadi persoalan utama menurutnys adalah permasalahan limbah, dan PT Japfa harus menunjukan izin dari lingkungan hidup terkait limbah.

“Kita beri waktu 1 bulan untuk menyelesaikan permasalahan ini,” jelasnya.

Kepala Produksi PT Indo Jaya Wasil Aziz, menyebutkan, PT Indo Jaya Agrinusa merupakan anak perusahaan dari PT Japfa dan untuk ekspor berada di PT Ciomas yang juga anak perusahaan yang sama.

“Yang punya legalisasi ekspor itu di ciomas. Kami ada kerjasama karena aset punya indo jaya, dan yang menyewa itu ciomas,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihak perusahaan akan menyelesaikan rekomendasi dari dinas terkait terkait sarpras karena masih dalam proses. Dan juga akan menyelesaikan permasalahan dengan pihak warga.(Mhd)

Berita Terkait