GOTVNEWS, Tanjungpinang – Polisi menangkap 4 pelaku pencurian motor yang marak terjadi di Kota Tanjungpinang. Dari keempat pelaku tiga diantaranya pelajar SMP dan SMA, selain pelaku polisi juga mengamankan belasan motor hasil curian.
ara pelaku yang diamankan yakni Ac berusia 20 tahun dan merupakan residivis kasus yang sama. Kemudian, tiga orang pelajar masing-masing berinisial Mg berusia 13 tahun, RT, 20 tahun, dan RS berusia 16 tahun.
Dalam aksinya para pelaku ini mengincar sepeda motor yang diparkirkan di depan ruko dan di teras rumah. Kemudian mereka merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci T.
Ketiga pelajar ini di rekrut oleh Ac untuk melalukan pencurian sepeda motor di 13 lokasi yang berada di Tanjungpinang dan Bintan.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengatakan, rencananya motor hasil curian akan dijual dan uang dari hasil jual motor tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-sehari mereka.
Atas perbuatannya Ac dijerat Pasal 363 dan 362 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.
Sementara, tiga pelaku yang masih pelajar akan diberikan sanksi berbeda dan pendampingan dari instansi terkait.(ald)