GOTVNEWS, Tanjungpinang – Risma Hutajulu, korban pengeroyokan yang dilakukan oleh kakak beradik Evita Intan Ceria dan Sherina Intan Ceria, mempertanyakan tidak ditahannya kedua terdakwa tersebut.
Pertanyaan tersebut dilontarkan korban saat menjalani proses sidang pemeriksaan korban di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Selasa (16/12). Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Adria Dwi Afanti, serta Hakim Anggota Dessy D. E Ginting dan Amir Rizki Apriadi.
“Saya ingin mempertanyakan alasan terdakwa tidak ditahan,” kata Risma dalam sidang tersebut.
Selain mempertanyakan hal tersebut, Risma juga menjawab sejumlah kronologi kejadian yang dilontarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungpinang. Ia menjelaskan, bahwa aksi pengeroyokan ini terjadi pada 23 Juli yang lalu di tempat usaha Laundry milik korban di Jalan Sultan Syahrir.
Awalnya, ia mengaku melihat sejumlah orang diduga penagih hutang datang di kediaman terdakwa yang letak nya berseberangan dengan usaha milik korban.
“Terdakwa tidak pernah membuka pintu. Lalu orang itu numpang duduk di tempat saya, lalu berpindah ke tempat lain,” tambahnya.
Tidak berselang lama, terdakwa Evita mendatangi korban yang tengah sibuk mengurusi usaha laundry. Saat itu, terdakwa Evita menyampaikan kata-kata menuduh, bahwa korban mencampuri urusan mereka.
Dari situ, cocok mulut yang melibatkan Risma dan Evita tidak terelakkan. Cekcok tersebut menimbulkan aksi pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa Evita kepada korban Risma.
“Lalu adiknya juga datang dan ikut memukul saya, saat saya sedang ingin memakai sendal (alas kaki). Saya juga sempat pingsan, tahu-tahu dikerumuni orang,” sebutnya.
Usai kejadian tersebut, korban mengalami luka memar disejumlah bagian tubuhnya. Ia pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungpinnag Barat untuk ditindaklanjuti.
Dalam persidangan tersebut, kedua terdakwa juga sempat meminta maaf atas tindakan pengeroyokan terhadap korban. Risma pun memaafkan tindakan mereka.
“Saya maafkan, namun saya mau proses kasus ini tetap dilanjutkan,” tegas Risma seusai sidang.
Sementara Hakim Anggota, Amir menyampaikan bahwa kedua terdakwa ditahan dengan status tahanan kota. Sehingga, para terdakwa tidak boleh meninggalkan wilayah Kota Tanjungpinang.
“Karena meneruskan dari penuntut umum. Dari pihak kepolisian juga tidak menahan terdakwa. Jika dia mencoba melarikan diri bisa saja kita alihkan statusnya ke tahanan Rutan,” pungkasnya.(Zpl)
















