GOTVNEWS, Bintan – Tujuh pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana kontribusi wisata mangrove, di vonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
Selain hukuman pokok, ke 7 terdakwa pejabat bintan ini, juga dihukum membayar denda antara 50 hingga 60 juta atau subsider 2 hingga 3 bulan Penjara.
Hakim menyatakan, ketujuh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama JPU.
Ketujuh terdakwa yakni Mantan Camat Teluk Sebong, Harika Silvia, Sri Heny Utami, dan Julpri Ardani. Kemudian, Kepala Desa, Mazlan, PLT Kepala Desa, Herman Junaidi, Mantan Kepala Desa, La Anip dan Lurah Kota Baru, Khairudin.
Majelis Hakim yang pimpin oleh Boy Syailendra, menjelaskan, sesuai fakta persidangan para terdakwa menerima gratifikasi atau hadiah karena jabatan mereka.
” Kami Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun kepada masing-masing terdakwa,” jelasnya.
Selain hukuman pokok, masing-masing terdakwa juga dikenakan denda dengan rincian Herika Silvia denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan, Sri Heny Utami denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.
Kemudian, Julpri Ardani denda Rp 60 juta subsider 3 bulan, Mazlan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan, Herman Junaidi denda Rp 60 juta 3 bulan, La Anip denda Rp 50 juta subsider 2 bulan, Khairudin denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.(mhd)
















