GOTVNEWS, Tanjungpinang – Terdakwa korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Bintan, Herry Wahyu divonis 4 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.
Herry Wahyu juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu, Herry juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 100 juta atau digantikan dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Ketua Majelis Hakim Siti Hajar Siregar menilai, mantan Kadis Perkim Kabupaten Bintan itu terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain Herry Wahyu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada terdakwa Ari Syafdiansyah dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, Ari juga dikenakan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 990 juta atau digantikan pidana penjara 2 tahun.
Sedangkan, terdakwa Supriatna dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta serta Uang Pengganti (UP) senilai Rp 1,3 miliar atau digantikan pidana penjara selama 2 tahun.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp. 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp. 100 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka harta terdakwa akan disita, apabila tidak tercukupi akan digantikan dengan 1 tahun penjara,” ujar Siti Hajar.
Mendengar putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintan dan Penasihat hukum para terdakwa, menyatakan pikir-pikir selama satu pekan untuk melakukan langkah hukum selanjutnya.(Zpl)