GOTVNEWS, Jakarta – KPK membuka peluang untuk kembali memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 di Kementerian Agama.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemanggilan ulang akan bergantung pada kebutuhan penyidik setelah memeriksa sejumlah saksi, termasuk eks Bendahara Amphuri, H.M. Tauhid Hamdi.
KPK menyebut pemeriksaan dapat dilakukan berulang untuk memperjelas perkara yang kini masih dalam tahap penyelidikan.
Yaqut sebelumnya telah diperiksa pada 2 September 2025 dan dikenai larangan bepergian ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025 bersama dua orang lainnya.
KPK juga menggeledah beberapa lokasi terkait, termasuk rumah Yaqut di Condet, kantor agen haji, rumah ASN Kemenag di Depok, dan ruang Ditjen PHU.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, dan properti.(frh)
















