GOTVNEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan beberapa lokasi lainnya di Riau, pada Kamis (6/11/2025).
Dalam penggeledahan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah mata uang asing sekitar 9.000 pound sterling dan 3.000 dolar Amerika Serikat (Rp800 juta) saat menggeledah rumah Gubernur Riau Abdul Wahid di Jakarta Selatan.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa penyitaan tersebut dilakukan setelah lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid.
Sebelumnya, Gubernur Riau, Abdul Wahid resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun anggaran 2025, pada Rabu (5/11/2025).
KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Johanis menyebut, total uang hasil pemerasan dengan modus ‘jatah preman’ yang disetor untuk Gubernur Riau Abdul Wahid dari Kepala UPT Dinas PUPR PKPP sebesar Rp 4,05 miliar.(frh)
















