KPU Bantah Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres Demi Lindungi Jokowi-Gibran

GOTVNEWS, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah anggapan bahwa dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden dirahasiakan karena isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 berlaku umum, tidak ditujukan untuk melindungi pihak tertentu.

Ia menyebut, aturan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur adanya dokumen yang wajib dirahasiakan, seperti rekam medis hingga dokumen pendidikan.

Menurut Afifuddin, dokumen persyaratan capres-cawapres dapat dibuka hanya dengan persetujuan pemilik dokumen dan keputusan pengadilan.

Keputusan KPU tersebut menetapkan 16 jenis dokumen yang dikecualikan dari informasi publik, termasuk ijazah, surat tanda tamat belajar, atau keterangan lain yang dilegalisasi sekolah.

Keputusan itu ditetapkan pada 21 Agustus 2025, ditandatangani Kepala Biro Hukum Sekjen KPU, Novy Hasbhy Munnawar, serta mencantumkan nama Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin.(frh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *