GOTVNEWS, Bintan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan menggelar rapat koordinasi (rakor) dokumen persyaratan bakal calon kepala daerah, Bupati dan Wakil Bupati bersama steakholder terkait bertempat di Hotel Awandari, Selasa pagi.
Selain KPU Bintan telah mempersiapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh masing-masing Bacalon Kepala Daerah.
Rakor digelar guna memantapkan persiapan bakal calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024. Untuk calon Bupati dan Wakil Bupati selama lima tahun kedepan yakni 2024-2029.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Bintan, Syamsul mengatakan, tahapan pendaftaran bacalon Bupati dan Wakil Bupati Bintan akan di umumkan pada 24 Agustus.
Sedangkan untuk pendaftaran bacalon akan dimulai pada tanggal 27 Agustus 2024 mendatang.
Adapun syarat calon yang perlu dipersiapkan seperti kesehatan dan pendidikan. Selian itu, mereka juga nanti akan menjalani pemeriksaan setelah menyesuaikan dengan petunjuk teknis (juknis).
“Nanti kita sesuaikan dengan pemeriksaan kesehatan, bebas narkoba dan jauh dari perbuatan tercela. Kemudian untuk pendidikan, kita akan memastikan ijazah. Tapi, proses ini semua setelah menjalani masuk pendaftaran,” jelasnya.
Sebelum pendaftaran, KPU akan mengumumkan terlebih dahulu syarat yang harus dilengkapi, dan pada 27 Agustus 2024, KPU akan buka pendaftaran berkas di KPU Bintan untuk para bacakada Bintan.
Teknis pendaftaran itu dimulai dari pagi pukul 08.00-16.00 WIB. Namun, untuk di hari terakhir pendaftaran 29 Agustus 2024, berlangsung hingga pukul 23.59 WIB.(Mhd)