GOTVNEWS, Bintan – Jelang Pemilu 2024, KPU Bintan membutuhkan 3.472 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS, guna mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
KPU Bintan membutuhkan 3.472 petugas KPPS untuk ditugaskan di 496 TPS yang tersebar di 36 desa dan 15 kelurahan, dalam Pemilu 2024.
Setiap TPS membutuhkan 7 petugas KPPS, untuk rekrutmen KPPS itu sendiri dibuka mulai 11 hingga 20 Desember 2023.
“Hari ini sudah dibuka pendaftaran KPPS, untuk warga Bintan yang ingin mendaftar bisa mendatangai kantor kelurahan setempat untuk mencari informasinya,” ucapnya.
Syarat untuk menjadi petugas KKPS harus WNI, tidak pernah dipidana 5 tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan, berpendidikan paling rendah SMA/Sederajat, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari Narkoba.
Kemudian, berdomisili dalam wilayah KPPS yang didaftarkan, bukan anggota Parpol, memiliki integritas, pribadi kuat, jujur dan adil, minimal berusia 17 tahun dan maksimal 55 tahun.(Frh)