GOTVNEWS, Bintan – KPU Bintan meminta kepada para calon anggota DPRD Bintan terpilih, pada pemilu 2024, agar segera menyerahkan LHKPN kepada KPU Bintan.
komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan Samsul, meminta agar calon anggota terpilih DPRD Bintan untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka.
Samsul mengingatkan sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 6 tahun 2024, tanda bukti LHKPN calon anggota DPRD terpilih ini wajib diserahkan ke KPU.
Hingga saat ini pihaknya masih terus menunggu penyerahan tanda bukti LHKPN dari calon DPRD terpilih.
Dirinya juga telah berkoordinasi dengan tujuh Partai Politik yang memiliki kursi, dari 25 calon anggota DPRD bintan terpilih.
Dan untuk batas penyerahan tanda bukti LHKPN yakni 21 hari sebelum acara pelantikan dilaksanakan.
KPU Bintan juga telah menyurati DPRD Bintan, untuk meminta informasi terkait jadwal pelantikan anggota terpilih DPRD Bintan.(Mhd)