GOTVNEWS, Bintan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan menghimbau masyarakat untuk menolak pemberian uang pada Pemilu 2024. Hal itu guna menciptakan pemilu yang bersih.
Hal itu dikatakan Ketua KPU Bintan, Haris Daulay saat menggelar Coffee Morning bersama sejumlah awak media, di Kantor KPU Bintan Jalan Ceruk Ijuk, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan.
Haris menegaskan, dalam memasuki tahapan kampanye saat ini, berbagai macam cara akan dilakukan Caleg yang berkompetisi pada Pemilu 2024.
Meski belum ditemukan laporan politik uang. Ia berharap warga bisa menghindari hal itu dan bisa mengenal caleg yang akan dipilih, sebagai visi misi serta track record caleg tersebut.
” Iya kita minta agar warga menjauhi politik uang, karna kami mendengar, dan juga agar mengenali caleg yang ingin dipilih,” jelasnya.
Jika nantinya ditemukan politik uang dalam Pemilu 2024, sanksi yang diberikan kepada orang tersebut berupa pidana penjara paling lama 3 tahun, denda Rp 36 juta.
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 515 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Sementara, ancaman bagi perorangan atau individu melakukan politik uang pada hari pemungutan suara, tercantum pada Pasal 532 ayat (3) undang-undang pemilu, diancam 3 tahun penjara.(Mhd)