GOTVNEWS, Bintan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan, siap menghadapi gugatan mantan caleg Bintan di Dapil 3 Bintan, terkait kurangnya keterlibatan perempuan di salah satu partai di Dapil 3 Bintan.
Ketua KPU Bintan Haris Daulay mengaku siap untuk menunggu jadwal pemanggilan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Menurutnya, KPU Bintan sudah bekerja sesuai aturan dan peraturan serta perundang undangan yang berlaku, dalam keterlibatan perempuan sebanyak 30 persen dalam Pileg 2024 lalu.
“Iya kita tunggu saja panggilan sidang dari PN Tanjungpinang, sesuai dengan hasil PTUN kemaren kita akan sampaikan bahwa kita sudah bekerja sesuai dengan aturan yang ada “, jelasnya.
Sementara itu, Parningotan Malau, Kuasa Hukum Tarmizi, menjelaskan, kliennya menggugat KPU Bintan bukan permasalahan kalah atau menang, melainkan gugatan dilakukan terkait dugaan sengketa proses dalam Pileg 2024 lalu.
“Sebelumnya klien kita memang mengajukan gugatan ke PTUN, kita bukan menggugat terkait hasil keputusan namun sengketa dalam proses pileg kemaren,”jelasnya.(Mhd)