GOTVNEWS, Bintan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan, menetapkan 265 titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tersebar di Kabupaten Bintan.
Penetapan lokasi pemasangan APK Kampanye itu tertuang didalam Surat Keputusan KPU Bintan, dan telah disampaikan kepada pasangan calon serta Bawaslu Kabupaten Bintan.
Ketua KPU Bintan, Haris Daulay mengatakan, pihaknya menghimbau kepada tim pasangan calon, untuk menjaga keindahan dan tidak memasang APK kampanye selain dilokasi yang telah ditetapkan.
“Kami juga menyampaikan ini kepada KPU Provinsi agar dapat digunakan untuk paslon gubernur, selain itu kami juga menfasilitasi pencetakan alat peraga kampanye untuk paslon,” ujarnya.
Ia berharap alat peraga kampanye dipasang sesuai lokasi yang telah ditetapkan dan tidak memasang di fasilitas umum seperti rumah ibadah.(Mhd)