GOTVNEWS, Bintan – KPU dan Bawaslu Kabupaten Bintan digugat oleh mantan Calon Legislatif dari Partai Hanura, Tarmizi, ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh mantan calon Pemilihan Legislatif Hanura periode 2019-2024, Tarmizi. Ia menggugat KPU dan Bawaslu Bintan ke PN Tanjungpinang atas dugaan perbuatan melawan hukum, terkait putusan Mahkamah Agung Nomor 24 Tahun 2023.
Dimana, di daerah pemilihan (dapil) 3 pada Pemilihan Legislatif (Pileg) lalu. Salah satu partai diketahui tidak memenuhi 30 persen keterlibatan perempuan, sebagai salah satu syarat bagi Partai politik untuk mengikuti Pileg.
Tim kuasa hukum Tarmizi menyebutkan, bahwa sebelumnya kliennya sudah melakukan PTUN kepada KPU Bintan, namun putusannya ditolak oleh PTUN.
Kali ini pihaknya melakukan gugatan kepada KPU dan Bawaslu Bintan, ke PN Tanjungpinang, dengan tujuan suatu langkah hukum yang progresif, dengan harapan adanya satu lompatan hukum yang dilakukan oleh pengadilan.
” Kita rasa PTUN tidak mampu untuk menampung aspirasi gugatan hak politik yang diatur oleh undang undang terhadap klien kami, maka dari itu kita lakukan gugatan ke PN, dengan harapan agar hakim tidak menjadi terompet undang – undang , dan kita hanya mencari keadilan bukannya kepastian “, jelasnya.
” Kita indikasi perbuatan melawan hukum kepada KPU dan Bawaslu, sebagai pengawas dan penyelenggara pemilu kita nilai mereka tidak menjalankan tugasnya dengan baik “, tutupnya.
Saat ini untuk gugatan KPU dan Bawaslu yang dilakukan oleh mantan caleg Hanura Tarmizi telah teregister di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, dengan nomor register perkara : 64/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Tpg.(Mhd)