NasionalPolitik

KPU Usulkan PSU Pilkada 2024 Digelar Sabtu, Ini Jadwal Lengkapnya

GOTVNEWS, JakartaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan hari pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 hasil putusan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) di 24 daerah agar dilaksanakan pada hari Sabtu.

“Hari Sabtu menjadi pilihan kebijakan kami karena pertimbangannya hari libur, tidak perlu ada kebijakan hari yang diliburkan,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik melalui keterangan resmi pada Kamis (27/2/2025).

Menurutnya, mayoritas masyarakat libur pada hari Sabtu sehingga tingkat partisipasi pemilih diharapkan dapat meningkat.

“Sebagaimana faktor sosiologis pada hari Sabtu masyarakat biasanya lebih banyak di rumah sehingga memungkinkan menggunakan hak pilihnya dan kami harap tingkat partisipasi dapat meningkat,” ujarnya.

Idham juga menjelaskan bahwa dari 26 perkara sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah yang gugatannya dikabulkan MK, sebanyak 24 di antaranya berujung pada pemungutan suara ulang (PSU), 1 perkara berupa rekapitulasi suara ulang, dan 1 perkara lainnya memerlukan perbaikan keputusan KPU.

Lebih lanjut, KPU juga usulan tanggal pelaksanaan PSU berdasarkan lima kluster batas waktu yang diberikan oleh MK sejak putusan dibacakan pada Senin (24/2/2025):

1. Batas waktu 30 hari: 22 Maret 2025

2. Batas waktu 45 hari: 5 April 2025

3. Batas waktu 60 hari: 19 April 2025

4. Batas waktu 90 hari: 24 Mei 2025

5. Batas waktu 180 hari: 9 Agustus 2025

(Alt)

Berita Terkait